JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki masa sidang II November 2020 Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kegiatan dengan melakukan Rapat Pembahasan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
RUU yang merupakan usulan Komisi V DPR RI ini menegaskan tujuan pengaturan tentang jalan yang untuk mengatur penyelenggaraan jalan sebagai prasarana transportasi guna mencapai kesejahteraan masyarakat dengan peran penting mendukung ekonomi sosial budaya, pemerataan pembanguan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, usulan perubahan atas undang-undang tersebut karena memang ada beberapa hal yang sudah sepatutnya direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.
Baca Juga: DPR: Publik Jangan Berlebihan, RUU Minol Masih Pembahasan di Baleg
Secara khusus, Ledia mengingatkan kepada para pembahas untuk memasukkan hak-hak para penyandang disabilitas ke dalam muatan revisi RUU ini.
“Undang-Undang No 8 Tahun 2016 telah memberi amanah kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak para Penyandang Disabilitas, di antaranya Hak Aksesabilitas yang tercantum dalam Pasal 18 di mana para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu,” katanya dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (13/12/2020).
Karenanya terkait dengan RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang tengah diharmonisasi ini, mantan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas Tahun 2015 ini lantas menyoroti pasal 11 dan pasal 35A dari draft usulan.
Menurutnya Pasal 11 haruslah memastikan ruang manfaat jalan yang disebut pada ayat 2 (a) harus memenuhi kualifikasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terutama pada jalan-jalan yang menuju tempat-tempat pelayanan publik termasuk jalan nasional yang melintasi kota.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Masuk Pembahasan Tahap II di Baleg DPR RI
“Ayat 4 di pasal 11 draft usulan ini sebenarnya sudah mendedahkan fasilitas-fasilitas yang perlu ada, namun belum memasukkan klausul yang mendukung hak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Karenanya perlu ada penambahan kalimat yang secara khusus menyatakan penyediaan sarana prasarana bagi para penyandang disabilitas,” tutur Leida.
Sementara terkait Pasal 35A Ledia mengingatkan agar RUU ini memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelaksanaan Konstruksi dengan merujuk pada pada pasal Ketentuan Umum yang dikaitkan dengan penyediaan sarana prasaran penunjang untuk memastikan keamanan, kenyamanan dan aksesibilitas penyandang disabilitas.
"Merevisi Undang-Undang tentang Jalan, memasukkan amanah Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menjadi satu hal yang tidak boleh dilupakan,” katanya. (Iman Firdaus)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.