YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang penjual jamur FA (22) yang ditemukan meninggal dunia di Lapangan Kentungan, Dusun Kentungan RT 03 RW 48, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Senin (9/11/2020) ternyata adalah korban pembunuhan berencana. Polsek Depok Timur berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Penjual Jamur Sleman Meninggal di Lapangan, Ada Indikasi Penganiayaan?
Polisi baru berhasil menangkap tersangka F (37), sedangkan B (18) masih menjadi buronan. Sebelum pembunuhan terjadi, kedua pelaku menganiaya penjual jamur Sleman itu di rumah tersangka F sekitar pukul 01.00 WIB.
“Di rumah salah satu tersangka, kedua pelaku menganiaya korban membabi buta mulai dengan menggunakan tangan kosong sampai melemparkan barang dan menginjak-injak korban,” ujar Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi, dalam jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).
Seusai menganiaya, kedua korban membuang jasad korban di lapangan Kentungan dan untuk menyamarkan mereka menutupi korban dengan selimut.
Baca Juga: Menguji Fakta Kematian PSK di Hotel Sleman
Tersangka F ditangkap di rumah tetangganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dalam kasus pembunuhan penjual jamur ini, F dijerat pasal berlapis yakni 388 KUHP 170 ayat (1), 365 ayat (1), dan 365 ayat (3) dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penjual jamur Sleman yang menjadi korban pembunuhan ini ditemukan tergeletak di Lapangan Kentungan dan ditemukan warga dalam keadaan posisi miring ke arah kanan menghadap selatan, terdapat luka pada pipi sebelah kanan, telinga robek dan luka, mata lebam, serta pendarahan di area telinga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.