JAKARTA, KOMPAS.TV – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merilis 3 inisial baru tersangka atas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
“ketiga tersangka tersebut yakni MD, J, dan IS.”kata Argo dalam konferensi pers, Jumat (13/11/2020).
Adapun 3 tersangka MD, J, dan IS berasal dari peminjam bendera PT APM.
Baca Juga: 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Terancam 5 Tahun Penjara
Selain itu mereka juga dari perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner serta alumunium composite panel (ACP).
"Tersangka saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka.
Lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Polisi mengatakan, para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar.
Akibatnya puntung rokok memicu kebakaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.