JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus penghasutan serta ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja Jumhur Hidayat dinyatakan positif Covid-19.
Keluarga meminta agar Jumhur yang kini ditahanan mendapat perawatan di luar Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jumhur, Taufik Riyadi menjelaskan istri Jumhur Hidayat, Alia Febyani telah mengirimkan surat permohonan agar suaminya mendapat pembantaran keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja
Surat itu ditujukkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliandi dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jenderal TNI Doni Monardo.
Pihak keluarga juga menjelaskan bahwa kliennya baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan lalu dan masih memutuhkan perawatan intensif oleh pihak rumah sakit.
"Suratnya akan disampaikan hari ini," ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Taufik menambahkan pihak keluarga menyertakan empat dasar permohonan yang bisa menjadi pertimbangan penangguhan penahanan Jumhur.
Baca Juga: 9 Tokoh KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Deklarator KAMI
Pertama, istri Jumhur Hidayat bersedia menjadi penjamin izin pembantaran rawat inap di luar tahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.