LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus perusakan alat peraga kampanye milik pasangan calon Wali Kota nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo kini memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung, Bawaslu menetapkan adanya unsur pidana yang terdapat pada kasus perusakan APK, sesuai hasil rapat bersama Gakumdu.
Baca Juga: APK Dirusak, Tim Advokasi Paslon Yusuf - Tulus Lapor Bawaslu Bandar Lampung
Kini, Bawaslu telah melimpahkan berkas perkara kasus perusakan APK yang diduga dilakukan oleh seorang Lurah, Lima ketua RT, dan satu orang kepala Lingkungan di Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, ke Polres Kota Bandar Lampung. Dalam laporannya ke Polisi, Bawaslu turut melampirkan berkas dan sejumlah barang bukti berupa alat peraga kampanye yang dirusak, foto dan rekaman kejadian.
Baca Juga: Stok Darah Minim, Warga Tetap Aman Donor Darah di Tengah Pandemi
Sebelumnya Tim paslon nomor urut dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melaporkan aksi perusakan APK yang terpasang di Kawasan Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat (30/10/2020) malam, ke Bawaslu. Dalam laporannya ada seorang Lurah, ketua RT, dan kepala lingkungan yang diduga menjadi pelaku perusakan APK milik paslon nomor urut dua.
#pelanggaranpilkada #pilwalkot2020 #pilkadaserentak2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.