Kompas TV nasional politik

Perjalanan RUU Minuman Beralkohol, dari Kunker ke Sejumlah Negara Sampai Berganti Nama

Kompas.tv - 13 November 2020, 11:32 WIB
perjalanan-ruu-minuman-beralkohol-dari-kunker-ke-sejumlah-negara-sampai-berganti-nama
Ilustrasi: minuman beralkohol. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Penulis : Zaki Amrullah

JAKARTA,KOMPAS.TV- Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol  kembali menyita perhatian setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas RUU ini.

Padahal RUU ini sudah lama diusulkan dan pernah dibahas di Baleg oleh anggota dewan periode 2009-2014 bahkan  pernah kunker ke luar negeri  untuk melakukan study banding.

RUU ini pertama kali diusulkan oleh anggota PPP Reni Marlinawati (kini sudah meninggal),  setelah  Menteri Dalam Negeri (kala itu Gamawan Fauzi) mencabut  tiga Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan Peredaran Minuman Keras (miras).

Yaitu, Perda No. 7 tahun 2005 yang mengatur minuman keras di Kota Tangerang, Perda No. 15 tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu dan Perda No. 11 tahun 2010 untuk Kota Bandung.

Nah, dengan sudah dicabutnya Perda tersebut maka ada kekosongan hukum. "Karena itu harus ada RUU Miras,"  Kata Reni yang kala itu duduk di Komisi X yang membidangi pendidikan,  kepemudaan dan olahraga. Setelah itu, pembahasan RUU ini pun bergulir di DPR hingga masuk ke Baleg.

Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Baleg  sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

Ada 20 pasal yang diajukan PPP dalam draf RUU Miras itu. Dimana pada Bab IX Ketentuan Pidana di pasal 18 dicantumkan sanksi beripa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 200.000.000 jika dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol seperti bir beralkohol.

Pada pasal 17 dicantumkan siapa saja yang mengedarkan minuman beralkohol dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp 5 miliar.

Pada pasal 16 dicantumkan setiap orang terlibat dalam memproduksi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut," kata Arwani Tomafi dari PPP kala itu.

Baca Juga: DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya

Ketika di Baleg, sejumlah anggota melakukan kunjungan kerja  ke Rusia dan Turki.  “Di Rusia bir dilarang,” kata wakil Baleg Dimyati Natakusumah kala itu. Setelah itu anggota Baleg berencana mengunjungi sejumlah negara lain seperti Amerika, Filipina, hingga Bahrain.

Namun dalam perjalanannya, RUU ini mendapatkan tanggapan beragam dari anggota dewan termasuk judul RUU Miras dianggap kurang tepat, sehingga judulnya diubah menjadi Rancangan Undang-undang tentang Makanan dan Minuman Beralkohol dengan alasannya yang diatur bukan soal minuman tapi juga makanan.

RUU ini juga pernah diberi nama RUU Pengaturan Minuman Beralkohol lalu jadi pernah jadi RUU Anti Miras. Sampai akhirnya diberi nama RUU Minuman Beralkohol.

Setelah di bahas di Baleg sejak 2013 silam, melewati dua periode masa bhakti anggota dewan (2009-2014 dan 2014-2019), RUU ini kembali menarik perhatian.  Dan tampaknya akan kembali menimbulkan kontroversi. (Iman Firdaus

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol akan Menimbulkan Pengangguran



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x