Kompas TV nasional berita kompas tv

FPI Minta Laporan Henry Terkait Rizieq Dikaji Ulang, Pakar Hukum: Wajib Dilanjutkan!

Kompas.tv - 12 November 2020, 21:51 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, meminta Pengacara Henry Yosodiningrat mengkaji laporannya yang menyeret nama Pemimpin FPI, Rizieq Shihab dalam kasus pencemaran nama baik.

Sugito menilai kasus tersebut sudah lama, dan menilai bahwa laporan Henry hanya berdasarkan kutipan yang muncul di media sosial.

Sementara menurut Sugito, Rizieq tidak memiliki akun media sosial.

Sugito mengatakan FPI menanggapi santai laporan Henry dan meminta Henry lebih dulu mengkaji media sosial yang memuat kutipan yang menyerangnya.

Pakar  Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai seluruh perkara yang pernah menjerat Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, wajib dilanjutkan.

Romli menyebut kasus yang sudah dihentikan penyidikannya atau di SP-3 pun, menurut Romli, juga  sebenarnya dapat dilanjutkan, dengan syarat ada temuan bukti baru.

Terkait masa kedaluwarsa kasus, Romli menyebut, kasus yang pernah dilaporkan dan menyeret nama Rizieq rata rata memiliki ancaman hukuman 4 dan 6 tahun, sehingga masa kedaluwarsanya pun ada di kisaran antara 12 hingga 18 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x