CAKUNG, KOMPAS.TV - Eksekusi lahan seluas 10 ribu meter di Jalan Cakung Cilincing, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis siang berlangsung ricuh.
Massa menghalau petugas dari pengadilan negeri jakarta timur saat akan membacakan putusan eksekus
Aksi saling dorong terjadi antara petugas eksekusi dengan massa yang mempertahankan lahan.
Penolakan terjadi karena pihak termohon merasa eksekusi dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Polisi yang berada di lokasi berusaha meredam aksi massa, agar eksekusi lahan seluas 10 ribu meter tersebut bisa dilakukan.
Namun massa tetap bersikeras agar eksekusi tidak dilakukan.
Karena situasi yang tidak kondusif, petugas pengadilan akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.