LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus penusukan Syekh Ali Jaber memasuki babak baru. Setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara ke JPU, direncanakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan menggelar sidang perdana pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.
Baca Juga: Pelaku Asusila Belasan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Sebelumnya pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (10/11/2020) lalu. Sementara pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menunjuk tiga majelis hakim diantaranya Dadi Rahmadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Surono Wicaksono sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Diintimidasi, Wartawan Laporkan Herman HN ke Polda Lampung
Sebelumnya tersangka Alfin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 340, pasal 351 ayat 1 dan 2, undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam. Menurut rencana sidang perdana kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan digelar secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.
#syekhalijaber #sidangperdanaalijaber #kasuspenusukanalijaber
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.