Kompas TV regional berita daerah

Berkas Perkara Dilimpahkan, Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber digelar Pekan Depan

Kompas.tv - 12 November 2020, 16:32 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus penusukan Syekh Ali Jaber memasuki babak baru. Setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara ke JPU, direncanakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan menggelar sidang perdana pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.

Baca Juga: Pelaku Asusila Belasan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Sebelumnya pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (10/11/2020) lalu. Sementara pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menunjuk tiga majelis hakim diantaranya Dadi Rahmadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Surono Wicaksono sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: Diintimidasi, Wartawan Laporkan Herman HN ke Polda Lampung

Sebelumnya tersangka Alfin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 340, pasal 351 ayat 1 dan 2, undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam. Menurut rencana sidang perdana kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan digelar secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.

#syekhalijaber #sidangperdanaalijaber #kasuspenusukanalijaber



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x