Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Resmi Banding Usai Dinyatakan Bersalah Telah Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi

Kompas.tv - 12 November 2020, 13:23 WIB
jaksa-agung-resmi-banding-usai-dinyatakan-bersalah-telah-melawan-hukum-soal-tragedi-semanggi
Jaksa Agung Burhanudin, Rabu (08/01/2020) (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. Banding tersebut telah dilayangkan pada 9 November 2020.

“JPN sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November 2020," kata Hari Setiyono pada Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Setahun Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin: Masih Kecolongan dan Diwarnai Pembangkangan oleh Bawahan

Seperti diketahui, PTUN Jakarta sebelumnya memutus bahwa tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan perbuatan melawan hukum.

Itu sebabnya, Jaksa Agung menyatakan banding. Selanjutnya, Hari menambakan, JPN menunggu penunjukkan majelis hakim banding.

Selain memeriksa berkas, menurutnya, majelis hakim banding juga dapat memanggil para pihak terkait.

"Biasanya majelis hakim banding hanya memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," tuturnya.

Baca Juga: PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II

Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: KontraS Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Adapun gugatan dilayangkan Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I, dan Ho Kim Ngo selaku ibunda Yap Yun Hap, mahasiswa korban Semanggi II



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x