BENGKULU, KOMPAS.TV - Para pelaku pengeroyokan ini masing-masing berinisial D-H, D-K, dan A-S. ketiganya ditangkap Personel Satreskrim Polres Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka yang berkordinasi dengan Polres Kepahiang di Kabupaten Kepahiang, saat berupaya melarikan diri ke daerah Lintang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, ketiga pelaku terlibat keributan dengan sekelompok pemuda di kawasan Balai Buntar Kota Bengkulu. Perkelahian antar kelompok pemuda itu berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan salah seorang korbannya meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, kedua kelompok pemuda yang terlibat perkelahian itu dalam pengaruh minuman keras. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti balok kayu dan batu, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya korban ini masih dalam pengembangan polisi, dengan kemungkinan adanya pelaku lain.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
#KasusPengeroyokan #KorbanJiwa #MinumanKeras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.