BENGKULU, KOMPAS.TV - Personel Satuan Narkoba Polres Bengkulu menggerebek sebuah bengkel sepeda motor di jalan Citandui, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap dua orang pemuda yang hendak menggunakan narkoba jenis ganja, salah seorang diantaranya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu. Dilokasi ini, polisi turut mengamankan 3 paket ganja kering sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku sudah cukup lama menggunakan ganja. Narkoba itu dibeli dari salah seorang pengedar yang kini jadi target polisi.
Saat ini kedua pelaku masih berada di Mapolres Bengkulu guna pengembangan kasus. Keduanya dijerat pasal 114 junto pasal 111 undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
#PestaNarkoba #PenggunaNarkoba #PolresBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.