KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2020 kepada 6 tokoh penting di Indonesia.
Penganugerahan itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan ke-75.
6 tokoh tersebut diantaranya Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat Macmud Singgirei Rumagesan, dan Jenderal Polisi Purnawirawan (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Kemudian, tokoh lainnya adalah Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi.
Penganugrahan gelar Pahlawan Nasional 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 117/PK/2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Pemberian gelar itu tertuang pula dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 15 yang menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Sementara itu, untuk pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Anugerah Pahlawan Nasional itu bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, juga menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa serta negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.