JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan keputusan soal isolasi mandiri terhadao Rizieq Shihab kepada Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, PKS: Momentum Rajut Merah Putih
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan soal ketentuan isolasi mandiri terhadap Rizieq Shihab menjadi kewenangan Kementrian Luar Negeri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
Sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan, Warga Negara Indonesia yang tiba dari luar negeri harus menjalani isolasi mandiri, serta melakukan tes usap untuk membuktikan bahwa dirinya negatif covid-19.
Baca Juga: Pemimpin FPI Rizieq Shihab Tiba di Jakarta, Mahfud MD Sebut Haknya Pulang dan Dilindungi
Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta kepada aparat Kepolisian agar tidak bertindak berlebihan terkait kepulangan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Mahfud juga menyinggung niat kepulangan Rizieq yang kerap dikaitkan dengan revolusi akhlak yang semestinya menimbulkan kebaikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.