Kompas TV nasional pilkada serentak

ASN Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana dan Administratif

Kompas.tv - 10 November 2020, 08:20 WIB
asn-langgar-netralitas-pilkada-bawaslu-ingatkan-ada-sanksi-pidana-dan-administratif
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas di pemilu kepala derah (Pilkada) dipastikan akan ada sanksi pidana.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Diduga tidak Netral, Bawaslu Laporkan 1 ASN dan 2 Kades di Ketapang ke Komisi ASN

Ia menyebut, ada beberapa ASN yang sudah dijatuhi sanksi pidana akibat melanggar netralitas. 

"Sudah banyak ASN yang kami tindaklanjuti sampai sanksi pidana, bahkan sampai ke tingkat camat itu beberapa kasus yang sudah kita tindak lanjuti sampai ada proses pidana," kata Abhan. 

"Jadi di samping satu sanksi administratif soal ASN tadi, ada juga pidana bagi netralitas ASN," imbuhnya.

Abhan mengatakan, selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas.

Jika ditemukan ASN yang diduga melakukan pelanggaran administratif, Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut ke Komisi ASN (KASN). 

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar. 

Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dijalankan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar. 

Namun demikian, lanjut Abhan, masih ada persoalan berupa lambatnya PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN. 

"Ada 571 (ASN) yang sudah diberi rekomendasi oleh KASN. Kemudian dari 571 itu 352 yang sudah ditindaklanjuti," kata Abhan. 

"Jadi memang tindak lanjut dari PPK Pejabat Pembina Kepegawaian-nya baru 56,9 persen. Ini yang masih lambat saya kira kita harus perlu dorong," sambungnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x