JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020) kemarin, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menangis.
Baca Juga: Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Ajukan Keberatan
Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini terbata-bata ketika menyampaikan kesaksiannya.
“Pada 25 November 2019, seminggu kemudian, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra, sambil terbata-bata saat sidang, seperti dilansir Antara.
Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.
“Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.
Setelah itu, seorang jaksa perempuan menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra lsnjut menuturkan, saat itu ia menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara. Lalu, dia memberikan kuasa kepada Anita.
Sepekan kemudian, seorang pengusaha bernama Andi Irfan Jaya ikut bertemu dirinya di Kuala Lumpur.
“Tapi karena saya tidak terlalu ‘comfortable’ hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian, Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan,” tuturnya.
Sebelum pertemuan-pertemuan tersebut, Djoko Tjandra bertemu Jaksa Pinangki untuk pertama kalinya pada 12 November 2019.
Saat itu, ia mengaku lebih berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Pinangki.
Sementara itu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dikatakan tak berbicara satu kata pun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.