JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai Desember 2020.
Program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam. Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis, hingga penghapusan pajak progresif.
Adapun bagi yang ingin mengurusnya, Anda sebaiknya menyiapkan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu.
Baca Juga: 14 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Gratis Balik Nama, Buruan!
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.
"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.
Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.
Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali. Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.
"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kerek Realisasi Pajak Di Sumsel
Berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Baca Juga: Simak! Syarat Perpanjangan SIM di Samsat Jaktim Terkini
Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara, yaitu:
1. Siapkan Dokumen-dokumen
2. Pergi ke Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.