Kompas TV internasional kompas dunia

Dua Bayinya Terbunuh Seusai Dibuang ke Tempat Sampah, Youtuber Ini Dihukum Penjara 40 Tahun

Kompas.tv - 9 November 2020, 12:04 WIB
dua-bayinya-terbunuh-seusai-dibuang-ke-tempat-sampah-youtuber-ini-dihukum-penjara-40-tahun
Youtuber asal Amerika Serikat, Alyssa Anne Dayvault dihukum 40 tahun penjara setelah bayinya terbunuh usai dibuang ke tempat sampah. (Sumber: WMBF)
Penulis : Haryo Jati

CAROLINA UTARA, KOMPAS.TV - Seorang Youtuber yang merupakan blogger kecantikan, Alyssa Anne Dayvault dihukum penjara 40 tahun tanpa pengurangan.

Hukuman tersebut diberikan kepadanya setelah dia membuang dua bayinya ke tempat sampah segera setelah melahirkan.

Wanita berusia 32 tahun itu, sebelumnya melahirkan bayi perempuan pada 2017 lalu di North Myrtle Beach, Carolina Utara.

Baca Juga: Adik Kaisar Naruhito, Pangeran Fumihito Resmi Dinobatkan sebagai Putra Mahkota Jepang

Dayvault kemudian malah membuangnya ke tempat sampah tak lama setelah melahirkan.

Dia kembali melahirkan seorang bayi laki-laki pada 2018 lalu, dan kembali melakukan hal yang sama. Akibatnya, kedua bayi terbunuh

Dayvault sempat tak menghadiri persidangannya, Oktober lalu. Meski begitu, persidangan tetap dilakukan.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Rumah Tangga Donald Trump Dikabarkan Retak

Dalam pembacaan putusan, Juri memutuskan dia bersalah atas dua dakwaan pembunuhan karena kekerasan pada anak.

Setelah tak menunjukkan emosinya saat pembacaan putusan, Dayvault akhirnya menangis dan meminta hakim untuk berpikir ulang terkait putusannya.

Baca Juga: Azerbaijan Rebut Kota Penting di Nagorno-Karabakh, Armenia Menepis Klaim Itu

“Saya ingin meminta maaf. Saya harap suatu hari nanti mereka memaafkan apa yang telah saya lakukan,” tuturnya dikutip dari Daily Star.

Dayvault juga meminta maaf terhadap mantan kekasihnya, Chris Matchen, yang merupakan ayah dari kedua bayi itu, juga kedua orang tuanya.

Pengacara Dayvault sempat berargumen bahwa kliennya itu mengalami masalah mental, yang juga menjadi alasan dia sempat tak menghadiri sidang.

Baca Juga: Menagih Janji Biden Untuk Mencabut Larangan Muslim di Hari Pertama Menjabat

“Meski masalah mental itu tak berkembang hingga level inkompetensi, tapi bisa menjadi konteks pada peristiwa yang terjadi,” katanya.

Namun Deputi Ketua Jaksa, Scott Hixson mengungkapkan keputusan tersebut sangat tepat.

“Terkait masalah mental di Carolina Selatan itu terkait gila atau tidak. Karena dia tidak (gila), maka dia harus mengikuti aturan hukum dan saya percaya hukuman tersebut pantas untuk kasus ini,” kata Hixson.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.