Kompas TV nasional sosial

BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Mulai Cair, Begini Cara Mengeceknya

Kompas.tv - 8 November 2020, 12:43 WIB
blt-subsidi-gaji-rp-1-2-juta-gelombang-kedua-mulai-cair-begini-cara-mengeceknya
Ilustrasi: uang, gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 masih terus berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang keuda pada minggu pertama November 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Menaker Janjikan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Disalurkan Minggu Ini

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan (data-data penerima) kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan di transfer ke para pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (7/11/2020).

Namun demikian, pencairan BLT subsidi gaji tak bisa dilakukan secara serentak. Sebab, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya

Dilansir dari Kompas.com, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau tidak.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kodeOTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x