JAKARTA, KOMPASTV. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan berbagai tantangan perdagangan internasional yang dialami saat ini.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menerangkan, salah satu tantangan yang dihadapi adalah masing-masing negara memiliki kepentingan nasional masing-masing. Ini berarti tidak ada teman yang abadi.
Baca Juga: Maruf Amin Inginkan Indonesia Jadi Pengekspor Produk Halal di Dunia
"Jadi kalau bicara ekonomi, investasi kita harus tahu hukum dasarnya, bahwa tidak ada teman, yang abadi adalah kepentingan nasional, dimana pun negara itu pada akhirnya mendasari kebijakannya pada national interestnya masing-masing," jelas Iman.
Iman pun menyebut salah satu tantangan yang dihadapi adalah mengembalikan kepercayaan terhadap Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan sistem perdagangan multilateral yang membutuhkan waktu. Hal ini dikarenakan berbagai negara lebih menekankan pada pendekatan kesepakatan bilateral dan regional.
Berikutnya, persaingan antara negara akan semakin tajam, dimana satu negara akan bersaing dengan negara lain meski masing-masing negara tersebut terikat perjanjian perdagangan satu sama lain.
Iman mengatakan, rantai pasok dunia tetap menjadi pilihan, mengingat salah satu negara tidak bisa memproduksi selruh barang atau jasa sendiri di dalam negeri.
"Tetapi kita juga harus berhati-hati ada kondisi yang terjadi baik disengaja maupun tidak disengaja yang mungkin akan menempatkan satu negara itu tetap berada di bawah. Kita sebagai penyuplai bahan baku tapi tidak dapatkan value addednya ini kita harus waspada," ujar Iman.
Menurutnya, Indonesia harus bisa keluar dari jebakan supply chain tersebut, sehingga Indonesia harus meningkatkan koordinasi antara perdagangan dan diplomasi, baik untuk urusan ekonomi maupun non ekonomi.
Jangan Main-Main Soal Hukum Dagang
Tantangan berikutnya adalah kebijakan-kebijakan yang bermasalah. Menurutnya, Indonesia harus berhati-hati untuk menetapkan kebijakan perdagangan atau ekonomi yang mungkin direspons dengan hukuman oleh negara lain atau dibawa ke dispute settlement baik dalam konteks WTO atau perjanjian lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.