Kompas TV regional berita daerah

Pjs Gubernur Sulut Putuskan Tidak Naikan Ump

Kompas.tv - 6 November 2020, 18:30 WIB
Penulis : KompasTV Manado

MANADO, KOMPAS.TV-Penjabat Sementara Gubernur Sulut Agus Fatoni bersama Dewan Pengupahan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2021 pada Rabu sore di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut. Agus fatoni memutuskan untuk tidak menaikan UMP 2021 dengan berbagai dasar.

Penjabat Sementara Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi. UMP Sulut 2021 besarannya akan sama dengan tahun ini yaitu 3.310.723 Rupiah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP tahun 2020.

Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Fatoni tidak menaikkan UMP Sulut karena berpatokan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor m/11/hk.04/x/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP sulut tahun 2021 adalah sebesar 3.310.723.

Upah minimum tidak dinaikkan karena perekonomian Sulut dianggap masih terganggu akibat wabah virus corona dan berbagai dasar yang lain.

Sebagai informasi, besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua. UMP Jakarta adalah 4.416.186. Rupiah,  sedangkan UMP Papua 3.516.700 Rupiah.

#kompastvmanado #ump #pemprovsulut

 Aldy Pascoal Kompas tv Manado

 

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x