Denpasar, KOMPASTV - Sekretaris DPD KSPSI BALI Made Sujana menyebut tidak adanya kenaikan UMP lantaran kondisi ekonomi bali ditengah krisis akibat pandemi covid-19.
Tidak adanya kenaikan gaji ditahun 2021 ini berlaku kepada para pekerja yang memiliki masa kerja 0 hingga 1 tahun. Namun bagi yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun ,menurutnya bisa melakukan negosiasi dengan mengacu kepada PP 78 , yaitu struktur dan segala upah, kepada perusahaan yang masih berjalan normal atau tumbuh ditengah pandemi saat ini .
Menurutnya tidak adanya kenaikan upah ditahun 2021 tidak perlu dikhwatirkan. Namun pihaknya akan mengawasi dan melakukan negosiasi kepada perusahan yang masih tumbuh dan berjalan , agar tetap memberikan kenaikan upah kepada para pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
Sebelumnya, pemerintah provinsi bali melalui dinas tenaga kerja dan esdm telah memutuskan untuk tidak menaikan ump tahun 2021, halt ersebut juga menyesuaikan dengan surat edaran menteri tenaga kerja tentang penetapan ump 2021 pada masa pandemi covid-19.
#umpbali #gajiburuh #tidakadakenaikangaji #pendapatanmasyarakat #ekonomi #kompastvdewata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.