SEMARANG, KOMPAS.TV - Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikan UMP mendapat perlawanan dari kalangang pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tengah mempersiapkan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menilai kebijakan Pemprov Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga: Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen
Frans menilai sikap Pemprov Jateng yang tidak sejalan dengan Permenaker 18/2020 membuat hilangnya kepastian hukum serta kekhawatiran yang berimbas pada kacaunya proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh Jateng.
Selain itu, kebijakan Pemprov Jateg menaikkan UMP akan merugikan dunia usahay yang masih dalam keadaan terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum atau menggunakan hak konstitusi melalui jalur hukum," ujar Frans, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
"Kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kita ke PTUN Semarang soal keputusan kenaikan UMP Jateng oleh Gubernur," sambung Frans.
Baca Juga: Hasil Survei Ganjar Pranowo Teratas Jadi Calon Presiden RI, PKB Heran: Apa Prestasinya?
Pemprov Jateng menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27 persen. Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi dan angka kenaikan diperoleh dari berbagai kajian.
Seperti data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen, sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka ini yang menjadi pertimbangan Pemprov Jateng dalam menaikkan UMP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.