JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Hal ini dikatakan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menanggapi kepulangan pemimpin FPI yang dipanggil dengan Habib Rizieq itu.
"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Seperti diketahui, karantina 14 hari diterapkan bagi warga yang bepergian dan tiba dari zona terdampak pandemi Covid-19. Prosedur itu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, WNA atau WNI yang tiba dari luar negeri.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Persilakan Habib Rizieq Pulang
Prosedur yang harus dijalani bagi mereka yang tiba di Indonesia selama masa pandemi, yakni pertama, WNI ataupun WNA yang datang dari luar negeri diwajibkan telah melakukan test PCR dengan hasil negatif dan berlaku maksimal selama tujuh hari.
Apabila tidak mengantongi bukti tes PCR, maka akan menjalani pemeriksaan tes swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar selama kurang lebih tiga hari.
"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari," jelas Budi.
Jika WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pada pemeriksaan dinyatakan tidak sakit dan tidak ada faktor risiko kesehatan, dapat melanjutkan perjalanan.
Mereka kemudian dapat menjalani karantina mandiri di rumah atau tempat tinggal selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Habib Rizieq Pulang pada 10 November
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab mengumumkan rencana kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.