Kompas TV kolom catatan jurnalis

Mengurai Salah Ketik Undang-Undang Cipta Kerja

Kompas.tv - 6 November 2020, 01:09 WIB
mengurai-salah-ketik-undang-undang-cipta-kerja
Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)

Oleh: Yasir Nene Ama, Jurnalis Kompas TV

“Kok bisa salah tulis?!... Ini undang-undang loh... Memang bisa dibetulkan?”

Ini yang menjadi pertanyaan publik ketika ditemukan sejumlah salah ketik dalam Undang-Undang Cipta Kerja setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

”Ini undang-undang loh... hukum yang mengatur hajat hidup orang banyak."

Pihak Istana mengakui memang ada kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui telah terjadi kekeliruan teknis penulisan UU Nomor 11/2020 tersebut. Namun, kekeliruan tersebut sama sekali tidak mengubah apapun substansi dalam UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja."

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” kata Pratikno, Selasa (3/10/2020).

Sudah mengakui kesalahan, lantas apakah masalah salah ketik ini selesai? Tentu tidak. Harus ada mekanisme hukum yang ditempuh untuk memperbaikinya.

Hal inilah yang saya tanyakan kepada pakar hukum tata negara profesor Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pemerintah dan DPR dapat melakukan rapat guna memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

“Kalau sudah disepakati dengan kedua belah pihak (DPR dan pemerintah) harus dituangkan lagi dalam bentuk lembaran negara. Sehingga tidak perlu ditandatangani lagi undang-undang oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Ditambahkan Yusril, dalam lembaran negara ini dikatakan bahwa ada sedikit perbaikan teknis yang tidak menyangkut substansi dan norma. Oleh karena itu dapat dijadikan sebagai rujukan resmi terhadap undang-undang.

Lain pakar hukum, lain pula tanggapannya soal salah ketik Undang-Undang Cipta Kerja ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x