Kompas TV nasional pilkada serentak

Tanpa Simpatisan, Debat Kandidat Pilkada Tangsel Bakal Digelar Secara Terbatas

Kompas.tv - 5 November 2020, 22:14 WIB
tanpa-simpatisan-debat-kandidat-pilkada-tangsel-bakal-digelar-secara-terbatas
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini, debat kandidat Pilkada Tangerang Selatan 2020 akan digelar secara terbatas. 

Hal itu sebagaimana dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: 10 Begal Pesepeda yang Beraksi di Jakarta dan Tangsel Ditangkap Polisi

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Tangsel Ade Wahyu mengatakan, jumlah orang yang diperbolehkan hadir di lokasi debat kandidat dibatasi. 

Hanya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel dan perwakilan pendukung yang diperkenankan datang ke lokasi debat. 

"Jadi cuma enam orang ditambah paslon. Pertama itu calon wali kota, kedua calon wakil wali kota, kemudian empat tim kampanye," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020). 

Selain itu, akan ada sekitar lima sampai tujuh orang perwakilan KPU Provinsi dan lima orang KPU Kota Tangsel. 

Adapun bagi para simpatisan diimbau untuk tidak datang ke lokasi debat kandidat dan menggelar "Nobar" di sekretariat tim pemenangan masing-masing. 

KPU Tangsel meminta agar pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

"Untuk nobar mungkin bisa di sekretariat tim pemenangannya. Tapi saran kami karena situasi pandemi Covid-19 nonton dari rumah masing-masing," tutur Ade. 

"Tangsel ini kan dengan Jakarta kurang lebih hanya 30 km. Jadi siaran TV kan sangat bagus," imbuhnya.

Debat kandidat Pilkada Tangsel akan digelar sebanyak dua kali, yakni pada 22 November dan 3 Desember 2020. 

Baca Juga: Pengecekan Kotak Suara Pilkada Depok

Topik yang akan disajikan dalam debat kandidat sudah diatur dalam pasal 59 huruf f dan g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah pandemi Covid-19. 

Di antara pasal dan aturan itu isinya adalah sebagai berikut:

f. Materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka: 

1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
2. memajukan daerah; 
3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 
4. menyelesaikan persoalan daerah; 
5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; 
6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan; dan 

g. Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x