Kompas TV nasional hukum

BNN Terapkan Peradilan Cepat Kasus Narkoba, Ikhtiar Kurangi Overkapasitas Lapas Narkotika

Kompas.tv - 5 November 2020, 21:49 WIB
bnn-terapkan-peradilan-cepat-kasus-narkoba-ikhtiar-kurangi-overkapasitas-lapas-narkotika
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai menerapkan peradilan cepat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: BNN Temukan Narkoba Jenis Baru di Semarang, Bentuknya Permen Dikirim dari Amerika

Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan bahwa peradilan singkat ini dapat memangkas waktu proses penyidikan yang biasanya 30 hari menjadi 15 hari.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lapas pelaku penyalahgunaan narkoba dan solusi menghadapi covid-19.

"Peradilan singkat itu memang salah satu pilihan yang kita lakukan," kata Kepala BNN RI, Komjen Heru Winarko dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (5/11/2020). 

Menurutnya, peradilan cepat ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Surat Edaran Jaksa Agung, serta hasil asesmen (penyidik, Kejaksaan, dan Hakim). 

"Ada beberapa kategori yang mudah pembuktiannya, yang mudah menghadirkan saksi," ujarnya seraya menambahkan bahwa peradilan cepat kasus narkoba ini sudah diterapkan di Kota Depok, dan Kota Bandung. 

Baca Juga: Bawa 19 Kg Sabu Dengan Sepeda Motor Pelaku Diringkus BNN

Tak hanya itu, BNN juga akan dapat membedakan mana yang ditangkap polisi dan BNN serta mana pengguna narkoba yang berhak direhabilitasi. 

"Mana yag masuk kategori pengguna, pengedar, dan bandar. Sehingga tidak disamakan perlakuannya.Tadi kita bersepakat dari hasil asesmen pengguna berhak direhabilitasi," kata Heru.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Sufyan Syarif menambahkan bahwa pada tahun 2019, sudah ada sekitar 18 perkara di Jabar yang sudah diselesaikan melalui peradilan cepat dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. 

Pihaknya mendorong seluruh BNNK di Jabar menerapkan peradilan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x