YULIN, KOMPAS.TV - Seorang suster di China dijatuhi hukuman mati karena prilaku kejinya dalam membunuh seorang dokter.
Suster bernama Li Fengping itu dijatuhi hukuman tersebut karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana.
Wanita berusia 25 tahun tersebut membunuh dokter yang merupakan koleganya di Rumah Sakit Yulin tersebut dengan sadis.
Baca Juga: Kejam, Korea Utara Biarkan Penderita Covid-19 Kelaparan hingga Mati di Tempat Karantina Rahasia
Seperti dikutip dari Daily Star, Li Fengping memutilasi bahkan memasak korban yang diketahui bernama Dokter Luo tersebut.
Dia juga membuang sisa tubuh dari sang dokter lewat toilet. Insiden tersebut terjadi rumah sewaan sang suster di Selatan Yulin, 23 Maret lalu.
Dokter yang diketahui sebagai Wakil Kepala Ortopedi di Rumah Sakit Yulin tersebut dibunuh karena diketahui memeras Li Fengping.
Li Fengping memang memiliki hutang kepada Dokter Luo, karena dirinya ketagihan berjudi.
Baca Juga: Joe Biden Pecahkan Rekor Suara Pemilihan Presiden AS Lewati Pencapaian Barack Obama
Sang dokter pun memeras Li Fengping untuk berhubungan seks dengannya. Bahkan hubungan itu bisa dilakukan tiga kali sepekan.
Selain dijatuhi hukuman mati, Li Fengping juga diharuskan membayar kompensasi kepada keluarga korban yang diyakini sebesar 11.349 poundsterling atau setara Rp212 juta.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.