JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakabar) menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Vanessa Angel, terdakwa kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Majelis hakim yang diketuai Setyanto Hermawan menyatakan Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp10 Juta," ujar Ketua Hakim Setyanto saat membacakan vonis, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Vanessa Angel Ajukan Duplik Usai Pledoi Ditolak Jaksa
Merespons vonis hakim tersebut, Vanessa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan langkah hukum lanjutan atau menerima vonis.
Vonis yang diterima artis kelahiran 21 Desember 1993 ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni meminta Vanessa di penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp 10 juta.
Di Vanessa sempat menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia mengajukan penghapusan hukuman penjara dan menjalani hukuman masa percobaan agar tak harus dipisahkan dari anaknya.
Dalam pleidoinya, ia mengaku mengonsumsi pil xanax karena mengidap gangguan kecemasan. Pil xanax tersebut ia akui telah diresepkan oleh dokter.
Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Berharap Dirinya Tidak Dipisahkan dari Bayinya
Namun, terjadi kesalahan prosedur pembelian, di mana resep dokter masih dimiliki Vanessa. Padahal, resep itu seharusnya diberikan kepada apotek bahwa pil telah diterima pasien.
"Saya memohon keringan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia. Saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa dalam pleidoinya, 26 Oktober 2020. Dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.