LUMAJANG, KOMPAS.TV – Tiga orang warga di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dan penipuan, pada Rabu siang. Mirisnya, aksi pencurian ini dilakukan dengan modus menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19. Ketiganya kini ditetapkan tersangka, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
3 orang tersangka pelaku pencurian dan penipuan ini adalah Mohammad Ridho’i dan Sujono, warga Surabaya, Jawa Timur. Sementara penadahnya adalah Muhammad Faisol, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Ketiga tersangka berhasil ditangkap petugas setelah salah satu korbannya, yakni Mina Ellywati, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, melapor kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, menjelaskan awalnya dua orang pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura sebagai orang yang hendak menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi covid-19. Berbekal kartu pers yang dimiliki, mereka kemudian mewawancarai dan mengambil foto korban. Selama proses pemotretan, korban diminta untuk menanggalkan atau menaruh seluruh perhiasannya di meja. Disaat korban lengah, salah satu pelaku kemudian mengambil barang milik korban dan membawa kabur.
Untuk menghilangkan jejaknya, perhiasan-perhiasan tersebut kemudian dilebur dan dijadikan emas batangan. Salah satu pelaku, Muhammad Ridho’i, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi yakni melunasi hutang-hutang dari almarhum istrinya.
Berdasarkan catatan kepolisian setempat, komplotan ini sudah melakukan aksinya di 6 tempat kejadian perkara. Kini ketiganya harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
#AksiPenipuan #BantuanSosial #PandemiCovid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.