JAKARTA, KOMPAS.TV - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish kain jarik telah menjalani sidang perdana. Dalam sidang perdananya, Gilang didakwa dengan 3 pasal.
Sidang digelar secara daring atau video conference, Rabu (4/11/2020). Para hakim dan jaksa berada di ruang sidang Sari II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sementara terdakwa Gilang berada di tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy menyebut pada pasal pertama, Gilang dijerat dengan pasal UU ITE. Sebab Gilang diketahui telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto dan video.
"Mendakwa Saudara Gilang Aprilian Nugraha Pratama dengan pidana Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa.
Pasal kedua, Gilang juga didakwa dengan pasal tentang ancaman kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul, sebagaimana diatur UU tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan terdakwa tersebut diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap jaksa.
Lalu dakwaan ketiga, yakni perbuatan Gilang dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Yang ketiga pasal 289 KUHP," ujar JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.