JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan perjalanan ke Malaysia sebanyak 2 kali pada bulan November 2019.
Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi kepada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/20).
Baca Juga: Eksepsi Jaksa Pinangki Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pemanggilan Saksi
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan 2 orang saksi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian, yang kembali didatangkan untuk menjelaskan perihal perjalanan dinas Pinangki ke luar negeri.
2 orang saksi dari Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari melakukan perjalanan sebanyak 2 kali di bulan November 2019, dengan tujuan kota Kuala Lumpur, Malaysia.
Perjalanan Jaksa Pinangki juga turut serta dilakukan mantan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking.
Perjalanan ini diduga dilakukan Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.