BENGKULU, KOMPAS.TV - Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, masih ditemukan banyak pelaku usaha di Pasar Barukoto Kota Bengkulu yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya pedagang yang tidak menggunakan masker, serta tidak tersedianya tempat mencuci tangan.
Sempitnya area toko hingga kurangnya saluran pembuangan air, menjadi alasan sejumlah pelaku usaha tidak menyediakan tempat mencuci tangan. Meskipun begitu, pelaku usaha tetap mewajibkan para pengunjung untuk menggunakan masker saat berbelanja dan tidak berkerumun.
Atas sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan masih memberikan sanski teguran dan himbauan. Namun apabila teguran tersebut tidak dilaksanakan, sanksi berupa kerja sosial hingga denda akan diberlakukan.
Sementara itu di provinsi Bengkulu kasus positif COVID-19 hingga rabu, 4 November tercatat sebanyak 1.117 kasus, dengan Kota Bengkulu menjadi wilayah tertinggi dan masuk dalam zona merah.
#OperasiYustisi #Protokol Kesehatan #KasusKorona #KotaBengkulu
Baca Juga: Pengendara Tak Gunakan Masker Terjaring Razia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.