BENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja diringkus polisi ketika hendak bertransaksi. Dari pengungkapkan kasus ini, polisi menemukan 20 paket ganja kering yang disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian.
Dua orang pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bengkulu bersama barang bukti ganja. Berdasarkan pemeriksaan polisi, salah seorang pelaku adalah residivis kasus narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya.
Meskipun ditangkap di lokasi yang berbeda, kedua pelaku terindikasi memiliki keterkaitan jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang sama.
Polisi kini tengah menelusuri asal ganja yang akan diedarkan kedua pelaku di wilayah Kota Bengkulu itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 111 Undang-undang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
#PengedarNarkoba #Narkotika #PolresBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.