KompasTV - Dimasa pandemi seperti saat ini, banyak orang yang akhirnya terpaksa harus membatalkan kerjasama dengan pihak lain. Apakah itu pemutusan hubungan kerja, atau pembatalan kerjasama dengan rekanan. Apa saja segi hukum yang perlu diketahui dan antisipasi apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir kerugian? Simak diepisode berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.