JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsititusi (MK) dapat membatalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara keseluruhan, bahkan tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh UU ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Banyak Salah Ketik UU Cipta Kerja, Begini Cara Perbaikinya Menurut Yusril Ihza Mahendra
Yusril menjelaskan, MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan jika prosedur pembentukannya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif, karena apabila prosedur
pembentukannya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011,
maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi
apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan normanorma UUD 1945," ujar Yusril.
Dalam hal tersebut, Yusril mengingatkan kepada pemerintah dan DPR harus hati-hati serta argumentatif mempertahankan prosedur dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja yang menggunakan cara omnibus itu.
Yusril mengatakan, dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap suatu masalah.
Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, kata Yusril, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap UU melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini," katanya.
Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menerapkan pola Omnibus itu, Yusril juga menyoroti soal uji materiil.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Istana Sebut Hanya Masalah Administasi
Yusril mengungkapkan, mengingat cakupan masalah dalam UU Cipta Kerja yang begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.
"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut," kata Yusril.
Sebagaimana diketahui, sejak sebelum ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 3 November silam, sudah ada pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke MK.
Para penggugat itu di antaranya merupakan pelajar SMK, mahasiswa dan karyawan kontrak.
Adapun Jokowi saat memberikan statement kepada masyarakat tanggal 9 Oktober lalu, telah mempersilahkan elemen-elemen masyarakat yang tidak puas dan bahkan menolak UU Cipta Kerja ini untuk mengujinya di MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.