KOMPAS.TV - Ketua Komite Eskekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri selasa kemarin (03/11/2020).
Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani menilai surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim tidak jelas.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani pun mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta surat panggilan ulang kepolisian, karena surat panggilan pemeriksaan sebelumnya dinilai tidak lengkap.
Menurut rencana, Bareskrim Polri akan memeriksa petingga KAMI, Ahmad Yani, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menjerat 3 aktivis KAMI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.