JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat buruh resmi menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI secara bersamaan.
Baca Juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Gugatan Buruh ke MK
Gugatan dua serikat buruh itu diwakili Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea pasca Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Serikat Buruh menyatakan Mahkamah Kontitusi adalah tempat untuk mendapatkan keadilan dalam menyelesaikan penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Buruh Melalui KSPI dan KSPSI Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi, Buruh Bakal Gugat ke MK
Kini, naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 itu digugat oleh federasi buruh ke Mahkamah Konstitusi.
Kami membahasnya bersama Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Ahmad Nur Supit, Ketua Umum SOKSI yang juga Dewan Kehormatan Partai Golkar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.