JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat buruh resmi menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI secara bersamaan.
Baca Juga: Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja Meski Berkali-kali Didemo Buruh
Gugatan dua serikat buruh itu diwakili Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea pasca Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Serikat Buruh menyatakan Mahkamah Kontitusi adalah tempat untuk mendapatkan keadilan dalam menyelesaikan penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi, Buruh Bakal Gugat ke MK
Kini, naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 itu digugat oleh federasi buruh ke Mahkamah Konstitusi.
Kami membahasnya bersama Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Ahmad Nur Supit, Ketua Umum SOKSI yang juga Dewan Kehormatan Partai Golkar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.