BALI, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia, IDI.
Baca Juga: Jerinx Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara: IDI Tak Ingin Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx melakukan tindak pidana ujaran kebencian secara berlanjut.
Mengacu pada undang-undang ITE, Jaksa Penuntut Umum menilai unggahan Jerinx di media sosial meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani covid-19.
I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID jadi terdakwa atas kasus unggahannya pada Juni 2020.
Baca Juga: Dalam Persidangan Jerinx Lancar Menjawab Seluruh Pertanyaan
Jerinx menulis kata-kata yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia dalam menangani covid-19.
Jerinx juga sempat mengikuti demonstrasi di Denpasar, Bali menolak rapid tes covid-19 bersama para demonstran. Mereka turun ke jalan tanpa menggunakan masker.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.