BANGGAI LAUT, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan calon bupati Banggai Laut masih dapat mengajukan pergantian calon wakil bupati yang meninggal dunia, hal itu disampaikan komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Teknis Samsul Gafur.
Terkait meninggalnya calon wakil bupati Banggai Laut Asgar Badalia KPU mengatakan pasangannya masih dapat melanjutkan pencalonan, dengan syarat calon bupati Rusli Banun mengajukan penggantinya sebelum masuk tiga puluh hari jelang pemungutan suara.
Komisionel KPU Sulteng Divisi Teknis Samsul Gafur menjelaskan pasangan calon bupati Banggai Laut nomor urut dua merupakam pasangan calon perorangan atau independen, untuk penetuan pergantian cawabup harus diverifikasi kembali sebelum waktu pemungutan suara.
Diketahui calon wakil bupati Banggai Laut nomor urut dua Asgar Badalia meninggal dalam kecelakaan laut. Kapal cepat yang ditumpanginya tenggelam setelah diterjang ombak, dalam peristiwa itu tiga orang meninggal dunia, empat selamat dan empat lainnya masih dalam pencarian.
#RombonganCalonBupatiBanggaiLaut #Pilkada #KapalTenggelam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.