KOMPAS.TV - Presiden Jokowi akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan diberi Nomor 11 Tahun 2020.
Di hari yang sama, serikat buruh di Jakarta dan di sejumlah daerah terus menggelar demo menolak berlakunya UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa kedatangan perwakilan buruh ke Mahkamah Konstitusi menjadi ajang konsultasi dan memberikan pernyataan sikap agar para hakim konstitusi bersikap adil jika perkara UU Cipta Kerja disidangkan nantinya.
MK mengapresiasi sikap buruh yang hendak mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini sudah sah dan berlaku. Baik pemerintah maupun buruh punya argumen masing-masing terhadap undang-undang ini, yang mana belum menemui titik temu.
Langkah terakhir yang bisa dilakukan buruh secara konstitusional adalah dengan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.