Kompas TV nasional sosial

2 Hal Penting Fatwa MUI Terkait Pengurusan Jenazah Muslim Covid-19

Kompas.tv - 3 November 2020, 07:30 WIB
2-hal-penting-fatwa-mui-terkait-pengurusan-jenazah-muslim-covid-19
Ilustrasi jenazah Covid-19 saat dikeluarkan oleh pihak keluarga dari ambulan secara paksa (Sumber: Dok.Kompas TV Ambon)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz janazah) muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ini Resiko dan Bahaya Mengambil Paksa Jenazah Covid-19

“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz (pengurusan jenazah) dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa no.18,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).
 
Atas dasar itulah MUI mengeluarkan Fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.
  
Asarorun menyebutkan, setidaknya terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut, yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
 
“Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat, tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” tutur Asrorun.

Namun demikian, lanjut Asrorun, ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh ditayamumkan.
 
“Bukan dengan cara menggelundungkan, tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” kata Asrorun.

Baca Juga: Ini Penjelasan Jubir Covid-19 Soal Protokol Pemakaman Jenazah Corona

Sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya. 

Misalnya, jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan.

Tetapi, harus tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19. 

“Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” kata Asrorun, menegaskan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x