JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020), Undang (UU) Cipta Kerja secara resmi kini telah berlaku. Kali ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja
Sebelum draf resmi ini beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.
Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, beredar draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud.
Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menurut Pratikno, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno pada 23 Oktober 2020.
Baca Juga: TV Analog akan Segera Mati Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja
Draf resmi UU Cipta Kerja itu kini telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.
Secara legal, aturan tersebut bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku.
Sebelumnya, berbagai elemen serikat buruh dan pekerja menunggu pengesahan UU Cipta Kerja.
Mereka menunggu untuk melakukan gugatan terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.