JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan, menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen.
Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, maka UMP DKI Jakarta kini di angka Rp 4.416.186.
Baca Juga: Soal UMP Jakarta 2021, Kelompok Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI
Anies menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.
Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.
Bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan upah minimum sesuai dengan UMP tahun 2020.
Dia mengatakan, beberapa contoh sektor usaha yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis seperti hotel dan bidang pariwisata.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan asimetris yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 cukup adil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.