JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja telah diberi nomor, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari laman Setneg.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani dan mensahkan UU Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/11/2020).
Dalam salinan resmi yang diunggah pihak Setneg, UU Cipta Kerja ini terdapat 1.187 halaman.
Dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku.
Sebelumnya berbagai elemen serikat buruh dan pekerja menunggu pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka menunggu untuk melakukan gugatan terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP
Buruh Sambangi Mahkamah Konstitusi untuk Konsultasi Gugatan UU Cipta Kerja
Massa buruh menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020). Perwakilan massa buruh bahkan diterima MK untuk berdialog.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.