Kompas TV video cerita indonesia

Anies: DKI Jakarta Terapkan Kebijakan UMP Asimetris, Apa Maksudnya ?

Kompas.tv - 2 November 2020, 21:54 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan UMP Asimetris dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 bagi sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19, tidak ada kenaikan ump 2021.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta senin (2/11/2020) siang.

Pemprov DKI menyadari ada beberapa sektor usaha yang terdampak maupun yang tumbuh ditengah pandemi covid-19.

Bagi yang terdampak tidak ada kenaikkan upah minimum provinsi tahun 2021.

“kebijakan yang diambil ump asimetrik dimana ump 2021 ditetapkan sebesar 4.416.186,584. Pengusaha atau perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020,”ujar Anies

Namun sektor usaha yang tubuh akan ada kenaikkan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x