Kompas TV nasional hukum

Djoko Tjandra Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Suap

Kompas.tv - 2 November 2020, 20:25 WIB
djoko-tjandra-tak-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-suap
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap terhadap dua jenderal Polri untuk penghapusan red notice Interpol, Djoko Tjandra, tidak menggunakan haknya dalam pengajuan eksepsi terhadap dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Djoko Tjandra mengambil keputusan tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami ambil keputusan tidak ajukan keberatan (eksepsi)," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ariwibowo dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Senin (2/11/2020).

Susilo beralasan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena secara konstruksi yang diajukan jaksa dinilai minor.

"Yang kurang sifatnya formal, hanya materi, minor saja. Misalnya meletakkan pasal 15 di depan, permufakatan jahat, nanti coba di persidangan dan ahli juga," tutur Susilo.

Sikap Djoko Tjandra dan kuasa hukum dinyatakan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap mantan buronan 11 tahun ini.

Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum membeberkan aliran suap Djoko Tjandra dalam dua kasus besar. Pertama, suap terhadap dua jenderal di kepolisian untuk penghapusan red notice interpol, dan kedua, suap kepada seorang jaksa di Kejaksaan Agung untuk permintaan fatwa Mahkamah Agung.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp 2,2 Miliar dari Djoko Tjandra

Jaksa Penuntut Umum Beber Cerita Suap Djoko Tjandra

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Senin (2/11/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon telah menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Adapun bila dihitung dengan kurs saat ini, maka SGD 200 ribu sekitar Rp2,1 miliar lebih, sedangkan USD 270 ribu setara dengan Rp3,9 miliar lebih. Sehingga total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp6 miliar.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Sementara Prasetijo dituntut dalam berkas perkara terpisah dengan dakwaan Napoleon.

Jaksa mendakwa Prasetijo telah menerima suap sebesar 150 ribu dolar AS atau setara dengan Rp2,2 miliar dari Djoko Tjandra.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Napoleon dan Prasetijo melalui perantara yaitu pengusaha Tommy Sumardi. Uang tersebut diduga diperuntukan untuk membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cerita berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan rekannya yang bernama Tommy Sumardi mengenai penghapusan red notice yang ada di Divhubinter Polri.

Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tengah berada di Malaysia dan ingin ke Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Baca Eksepsi, Djoko Tjandra Malah Tertidur



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x