JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pihaknya membekukan kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan, kata Iqbal, membekuan kepesertaan bagi PNS tersebut karena belum melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembekuan kepesertaan sudah dimulai pada Minggu (1/11/2020). Namun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa jumlah PNS yang kepesertaannya dibekukan.
Baca Juga: Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2021
Meski dibekukan, PNS yang merupakan pekerja segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) itu tak perlu khawatir.
Iqbal menuturkan, peserta yang dibekukan hanya perlu melakukan registrasi ulang dan memperbarui data agar kepesertaannya kembali aktif.
"Ini opsi terakhir yang membutuhkan keaktifan peserta untuk menginfokan data kependudukannya," kata Iqbal di Jakarta pada Minggu (1/11/2020).
Iqbal menjelaskan, registrasi ulang diperlukan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan
Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan PNS dalam program JKN jika sudah memperbarui data yang dibutuhkannya.
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Iqbal.
Adapun untuk mengetahui peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang atau tidak, peserta segmen PPU PN ini dapat memeriksanya melalui Aplikasi Mobile JKN.
Juga layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK .
Baca Juga: Mulai 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang
Jika sudah tahu harus melengkapi data, peserta dapat melakukan pembaruan data berupa NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan aplikasi Whatsapp.
Selain itu, cara lainnya adalah menghubungi letugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Saat akan melengkapi data, peserta harus melampirkan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun layanan melalui aplikasi Whatsapp, akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Bisa WhatsApp ke Nomor Pandawa, Ini Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.