JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Said menilai bahwa keputusan menaikkan UMP sudah tepat karena mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga: KSPI Apresiasi Gubernur DKI, Jateng, dan DIY yang Berani Naikkan Upah Minimum Provinsi
Diketahui pada Surat Edaran (SE) Menaker yang dimaksud yakni, SE Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.
“Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
“Hal ini benar, karena menggunakan PDB (produk domestik bruto) yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itu lah yang benar, naikkan upah minimum provinsi,” lanjut dia.
Baca Juga: Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021
Seluruh Gubernur Diminta Naikkan UMP
Said Iqbal berharap, seluruh gubernur menaikan UMP/UMK/UMSK 2021 dengan menggunakan dasar PDB ataupun pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi di masing-masing daerahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.